3 Kaidah Berpikir
1. Law of identity (hukum identitas)
2. Law of non-contradiction ( dua hal yang bertentangan tidak mungkin terhimpun)
3. Law of exluded midle (kemungkinan ketiga yang terangkat)
Begitulah syarat terbentuknya pengetahuan yang benar dan meyakinkan, dari ketiga hukum ini maka kita dapat melakukan proses pengambilan dalil "istidlal" – inference
Rumitkah? Tentu tidak kalau begitu mudah memahaminya, sesederhana bahwa A=A , B=B
Antar A dan B memiliki ciri khusus, begitulah hukum identitas.
Lalu sebagai Leader / Public Speaker apakah identitas Anda sudah jelas? Ciri khas itu bersifat tetap , tidak berubah-ubah. Tampilan bisa berubah tetapi ciri khas bersifat tetap.
Ingat
Dua hal berbeda tidak bisa dianggap sama.
Stop mencampur adukkan dua hal yang berbeda. #cirikhas
Butuh enam bulan untuk memahami opening ilmu Mantik ini #lucunya_diriku
Ilyas Afsoh – MAster Trainer NNLP
wa.me/6282141502649